dc.description.abstract |
Tujuln dari pelnelitian skripsi ini ialah untuk mengetahui bagaimana pertanggung-jawaban pelaku usaha kepada konsumen terhadap jual beli kosmetik ini bisa terjadi dan untuk mengetahui bagaimana hukum menyikapi hal tersebut, kedua tujuan tersebut diteliti dengan meninjau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian skripsi ini menggunakan penelitian normatif, bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sifat dalam penelitian ini bersifat preskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di mana setiap konsumen mempunyai hak atas keamanan dalam mengkonsumsi barang dan/ataul jasa dan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Tetapi, tidak sepenuhnya hak-hak konsumen terpenuhi dan terlindungi sesuai dengan hukum perlindungan konsumen. Belum adanya pengawasan yang maksimal sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, sehingga masih ditemukan adanya produk barang dan/atau jasa salah satunya yaitu kosmetik yang kedaluwarsa beredar di pasaran, dan terdapat kelalaian oleh Badan POM sebagai pengawas kosmetik-kosmetik kedauwarsa tersebut. Kedua, tanggung jawab pelaku usaha yang harus diberikan kepada konsumen yang terjadi ketika konsumen merasa dirugikan karena tidak mencantumkan tanggal kedauwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu sehingga pelakul usaha memberikan ganti rugi kepada konsumen. |
|