Abstract:
PT Binuang Mitra Bersama Blok Dua terletak di Desa Pantai Cabe Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan yang bergerak di bidang pertambangan batubara. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menilai kegiatan reklamasi dan revegetasi yang telah dilakukan sehingga pelaksanaan reklamasi berjalan secara terencana, sistematis dan berkelanjutan yang merupakan bentuk serta upaya untuk melaksanakan pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan. Pada penelitian yang dilakukan acuan untuk pelaksanaan kegiatan reklamasi di PT Binuang Mitra Bersama Blok Dua mengacu kepada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor. 1827/K/30/MEM tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Adapun parameter reklamasi yang menjadi penilaian dalam penelitian ini sesuai dengan acuan yang ada adalah penilaian pada penatagunaan lahan, revegetasi dan penyelesaian akhir. Berdasarkan parameter tersebut, maka didapatkan hasil evaluasi reklamasi dan revegetasi di lahan bekas tambang PT Binuang Mitra Bersama menurut acuan matrik 17 maka didapatkan hasil yaitu dengan total 78,8% yang hasil ini dapat dikategorikan baik sehingga hasil reklamasi dapat diterima dengan beberapa perbaikan