Repo Mhs ULM

PEMBLOKIRAN TERHADAP REKENING NASABAH YANG BERSTATUS SEBAGAI TERSANGKA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU).

Show simple item record

dc.contributor.author Delfy Dyan Yessy Simanjuntak
dc.date.accessioned 2023-09-21T08:00:36Z
dc.date.available 2023-09-21T08:00:36Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40618
dc.description.abstract Salah satu cara menangani TPPU guna memudahkan proses penyidikan adalah dengan pemblokiran aset yang diatur dalam Pasal 71 UU TPPU yang dilakukan paling lama untuk jangka waktu 30 hari kerja untuk mengetahui kebenaran dana dalam rekening yang diblokir tersebut apakah hasil pencucian uang atau bukan. Apabila pemblokiran telah lewat waktu 30 hari, maka pelapor wajib mengakhiri masa pemblokiran demi hukum. Dalam perspektif keadilan hukum, pengakhiran masa pemblokiran demi hukum jika melewati 30 hari telah memenuhi rasa keadilan untuk para pihak. Selama aset yang dimiliki oleh nasabah didapatkan dari hasil yang sah dan bukan merupakan hasil dari pencucian uang, maka aset yang disita maupun diblokir pada masa penyelidikan akan dikembalikan kepada nasabah. Bagi nasabah yang terlibat dalam pencucian uang secara pasif dan rekeningnya harus dilakukan pemblokiran dalam jangka waktu tertentu, seperti pekerja yang gajinya berasal dari praktek pencucian uang yang dilakukan atasannya yang tanpa berani menanyakan sumber uang tersebut walaupun pekerja memiliki dugaan uang tersebut berasal dari perbuatan yang tidak sah. Hukum tidak mengatur ketentuan mengenai perlindungan maupun upaya atau langkah hukum bagi pihak-pihak tersebut jika dilakukan pemblokiran terhadap rekening mereka untuk kepentingan penyelidikan. Sehingga nasabah yang diblokir rekeningnya untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan, satu-satunya hal yang dapat dilakukan adalah menunggu selesainya masa pemblokiran tersebut berdasarkan batas waktu yang ditentukan. Jika setelah batas waktu limitasi yang ditentukan, rekening nasabah tidak juga dibuka pemblokirannya, maka nasabah dapat melakukan upaya hukum pidana maupun perdata berdasarkan alasan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak penyidik atau pihak bank.
dc.title PEMBLOKIRAN TERHADAP REKENING NASABAH YANG BERSTATUS SEBAGAI TERSANGKA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU).


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account