Repo Mhs ULM

Akta Bertanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Di Persidangan Perkara Perdata

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Iswan Sahaja
dc.date.accessioned 2023-09-21T08:00:45Z
dc.date.available 2023-09-21T08:00:45Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40620
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah akta bertanda tangan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan perkara perdata. Kemudian tujuan lainnya yaitu untuk mengetahui bagaimana pembuktian keaslian sebuah akta bertanda tangan elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode penelitian deskriptif dalam ranah hukum normatif dimana pandangan-pandangan tentang akta bertanda tangan elektronik sebagai alat bukti dianalisis kemudian diargumentasikan berdasarkan normanorma hukum yang menjadi acuannya. Dari hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Pada dasarnya akta bertanda tangan elektronik merupakan perluasan alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 sehingga akta bertanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan perkara perdata. Kedua, Selama akta menggunakan tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat-syarat sah yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 maka akta tersebut sudah dapat dinyatakan keasliannya, jika tanda tangan elektronik tidak memenuhi syarat-syarat sah tersebut disaat pembuktian dapat dilakukan uji digital forensik untuk menyatakan keasliannya.
dc.title Akta Bertanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Di Persidangan Perkara Perdata


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account