dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah akta bertanda
tangan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan perkara
perdata. Kemudian tujuan lainnya yaitu untuk mengetahui bagaimana
pembuktian keaslian sebuah akta bertanda tangan elektronik. Penelitian ini
merupakan penelitian dengan metode penelitian deskriptif dalam ranah hukum
normatif dimana pandangan-pandangan tentang akta bertanda tangan elektronik
sebagai alat bukti dianalisis kemudian diargumentasikan berdasarkan normanorma hukum yang menjadi acuannya.
Dari hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Pada dasarnya
akta bertanda tangan elektronik merupakan perluasan alat bukti yang sah
berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo UU No. 19
Tahun 2016 sehingga akta bertanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum
dan dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan perkara perdata. Kedua,
Selama akta menggunakan tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat-syarat
sah yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 maka akta tersebut sudah dapat dinyatakan keasliannya, jika tanda tangan
elektronik tidak memenuhi syarat-syarat sah tersebut disaat pembuktian dapat
dilakukan uji digital forensik untuk menyatakan keasliannya. |
|