dc.description.abstract |
Tujuandari Penelitianskripsi iniadalah UntukmengetahuiEfektifitas kebijakan (PPPKM) terhadap pengendalian pandemi Covid- 19. Untuk mengetahui perbedaan (PPPKM) terhadap pengendalianpandemiCovid-19 denganPSBB (PembatasanSosial BerskalaBesar)
berdasarkan UUNo. 6 ahun 2018tentangKekarantinaanKesehatan.
Penelitianini merupakanpenelitian hukumnormatif, dilakukandengan caramelakukananalisis terhadap berbagai bahan hukumyang terkumpulbaik bahanhukumprimer, sekunderdanatau tersier dengan melaluipendekatanantara lainpendekatanhistoris, pendekatanmenurutperaturan perundang-undangan dan pendekatankonseptual.
Menuruthasil penelitianskripsi inimenunjukkanbahwa : DasarPemberlakuanPengetatan KegiatanMasyarakat(PPPKM)Terhadap PengendalianandemiCovid-19 adalahPemerintah Indonesiapertama kalimenerapkanPPKM padatanggal 11hingga25 Januari2021. PPKM selama
MASYARAKAT
PEMBERLAKUANPENGETATAN KEGIATAN
PemberlakuanPengetatan KegiatanMasyarakat
Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat
duapekan ini dilaksanakanberdasarkanInstruksi MenteriDalamNegeri (Mendagri)Nomor 1 Tahun 2021 dan diberlakukan di wilayah JawadanBali. Sebelumnya, padatahun2020,sejumlah daerah telahmenerapkanpembatasansosial berskalabesar (PSBB)untuk mencegah meluasnya penyebaranCovid-19. Inisiatifawal pengajuanPSBB beradapada pemerintahdaerah, sedangkan PPKM ada padapemerintahpusat. PSBB dilakukan secaratidak seragam, sedangkan PPKM bisa diterapkan dengan seragam.
Kata Kunci : PPKM, Pandemi Covid-19, UU No. 6 Tahun 2018 |
|