Abstract:
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan kejaksaan dalam menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan untuk menganalisis tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative bertentangan dengan asas legalitas.
Penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Pendekatan dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, kewenangan kejaksaan dalam menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Kedua, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif agak bersinggungan dengan asas legalitas. Sejatinya asas legalitas menginginkan setiap perkara pidana harus diperiksa sampai dengan pengadilan, namun dengan kehadiran keadilan restoratif dalam tahap penuntutan menjadikan sebuah potensi pertentangan dengan asas legalitas. Karena asas legalitas memiliki dua fungsi yaitu: pertama, fungsi melindungi yaitu tidak ada pemidanaan kecuali atas dasar undang-undang. Dalam hal ini, undang-undang pidana melindungi rakyat terhadap pelaksanaan kekuasaan yang tanpa batas dari pemerintah. Kedua, fungsi instrumental yaitu tidak ada perbuatan pidana yang tidak dituntut.
Kata Kunci : Kejaksaan, Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif.