Repo Mhs ULM

PENGATURAN TENTANG PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Show simple item record

dc.contributor.author Robi Setiawan
dc.date.accessioned 2023-09-21T08:12:24Z
dc.date.available 2023-09-21T08:12:24Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40718
dc.description.abstract Abstrak:Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahui dan menganalisispengaturantentanglembaga/instansi yang berwenangmelakukanpenghitungansertamenyatakan (men-declare) terhadapkerugiankeuangan Negara dalamperkaratindakpidanakorupsidalamperaturanhukum yang berlaku, dan untukmengetahui dan menganalisisapakahJaksaPenuntutUmum (JPU) berwenangmenghitungsendiri dan menyatakan (men-declare) adatidaknyakerugian negara baik di dalamsuratdakwaan dan surattuntutannya (requisitoir). Jenispenelitianiniadalahpenelitianhukumnormatif. Tipepenelitianadalahkonfliknorma (anomali). Hasil penelitianiniadalahpertama, denganmengacukepadaketentuanPasal 23E UU Dasar Negara RI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU No.15/2006 mengenai Badan PemeriksaKeuangan (BPK) Pasal 3 huruf e Perpres No.192/2014 dan PeraturanKepala Badan PengawasKeuangan dan Pembangunan (BPKP) No.17/2017 mengenaiPedomanPengelolaanKegiatanBidangInvestigasi, Badan PengawasanKeuangan dan Pembanguan (BPKP), PutusanMahkamahKonstitusi No.31/PUU-X/2012 tgl. 23 Oktober 2012, serta Surat EdaranMahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 Surat EdaranMahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 makalembaga yang berwenangmenghitungkerugiankeuangan negara adalah Badan PemeriksaKeuangan (BPK), Badan PengawasKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan PengawasKeuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat. Namunlembaga yang dapatmenyatakan (men-declare) adatidaknyamenyatakan (men-declare) adatidaknyaadalah Badan PemeriksaKeuangan (BPK). Kedua, walaupuntelahadaKesepakatan Bersama Penegak Hukum yang tertuangdalam Criminal Justice System yang ditandatangani oleh semuainstansipenegakhukumterkaitdengantindakpidanakorupsi pada bulan September 2011 bahwaaparatpenegakhukum (APH) tidakmempermasalahkansiapa/ lembaga mana yang menghitungkerugian negara, selamakeyakinan hakim terpenuhimakasecarayuridisJaksaPenuntutUmum (JPU) JaksaPenuntutUmum (JPU) harusmendapatkanlaporanhasilperhitungankeuangan (audit) dari BPK atau BPKP (audit negara) atauInspektorat. JaksaPenuntutUmum (JPU) tidakdapatmenghitungsendiribesarankerugian negara baik di dalam Surat Dakwaandan Surat Tuntutannya (requisitoir) dan menyatakan (men-declare) telahterjadikerugiankeuangan negara tanpaadanyahasil audit darilembaga/instansi yang berwenang. Kata Kunci:Pengaturan, Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Perkara Tindak Pidana Korupsi
dc.title PENGATURAN TENTANG PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account