dc.description.abstract |
PROSES NATURALISASI WARGA NEGARA ASING YANG
TELAH BERJASA KEPADA NEGARA INDONESIA
Ryandi Ferdiannur Usman
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses naturalisasi di Indonesia serta hak
dan kewajiban apa saja yang diperolehnya. Metode penelitian yang digunakan adalah
metode penelitian normatif dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,
juga spesifikasi deskriptif analitis, dengan pengumpulan data berupa studi kepustakaan
dan teknik wawancara yang ditujukan kepada Ibu Nurul Istiqomah selaku Kepala
analisis & pertimbangan pewarganegaraan, dan Bapak Sudaryanto Abdul Chalik
selaku Kepala Subdirektorat Pewarganegaraan Ditjen AHU Kemenkumham RI.
Hasil penelitian ini dalam pengaturannya terdapat tiga cara melakukan permohonan
naturalisasi sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI,
pada Pasal 8 permohonan dilakukan dengan cara naturalisasi biasa, Pasal 19
permohonan dilakukan dengan cara perkawinan campuran antar kewarganegaraan, dan
Pasal 20 dilakukan atas dasar rekomendasi lembaga terkait yang dipertimbangkan DPR
dan presiden karena jasa pemohon atau kepentingan negara. Hak dan Kewajiban warga
negara Indonesia hasil perolehan naturalisasi sama dengan warga negara Indonesia
asli. Namun, terdapat pembatasan terkait hak politiknya yaitu tidak memperoleh hak
untuk dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden. Saran dari penulis yaitu
peraturan mengenai hak dan kewajiban warga negara hasil perolehan naturalisasi dapat
ditambahkan atau dipertegas secara tertulis dalam bahan revisi undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945.
Kata Kunci : Hak dan Kewajiban, Warga Negara, Kewarganegaraan,
Naturalisasi. |
|