Repo Mhs ULM

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI UPAYA PENGUNGKAPAN FAKTA KASUS KORUPSI

Show simple item record

dc.contributor.author Anna Maria Butar Butar
dc.date.accessioned 2023-09-21T08:32:06Z
dc.date.available 2023-09-21T08:32:06Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40886
dc.description.abstract Abstrak: Penulisan skripsi ini yang bertujuan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang timbul dalam mengimplementasikan justice collaborator pada tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan dan Untuk mengetahui kesesuaian putusan Mahkamah Agung Nomor 430K/Pid.Sus/2018 dengan asas keadilan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian studi kasus yang menganalisis pemaparan pada suatu kasus yang sudah menjadi sebuah putusan tetap untuk diamati. Penelitian ini memaparkan bahwa ada beberapa hambatan-hambatan dalam menerapkan peraturan terhadap Justice Collaborator dan juga bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan asas keadilan yang seharusnya dapat berpedoman pada SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator). Kata Kunci: Justice Collaborator; putusan hakim;asas keadilan.
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI UPAYA PENGUNGKAPAN FAKTA KASUS KORUPSI


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account