dc.description.abstract |
ABSTRAK
Tindak Pidana Pemerkosaan merupakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan.
Ada berbagai kalangan yang menjadi korban pemerkosaan, mulai dari wanita sebaya, remaja,
anak-anak, dan penyandang disabilitas/autisme pun tidak luput dari nafsu seksual pelaku. Korban
yang sudah terlanjur menjadi korban pemerkosaan memiliki hak-hak yang harus dijaga dan
dilindungi. Penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan apa saja yang
dapat diberikan kepada penyandang autisme yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan.
Penelitian ini penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
konseptual melalui analisis teks secara ilmiah.
Hasil penelitian pertama mengenai aturan yang mendasari tindakan pelaku kepada korban, dimana
korban sanksi pelaku diperberat 1/3 dari sanksi korban normal karna yang diperkosanya ialah
seorang penyandang autisme dan aturan hak korban yang mendapatkan perlindungan yang sama
dengan korban normal dengan dasar kesetaraan hak. Kedua, bentuk perlindungan apa saja yang
menjadi hak korban dan bentuk perlindungan apa saja yang dapat diberikan kepada korban
penyandang autisme.
Kata kunci (keyword): pemerkosaan, autisme, perlindungan |
|