Repo Mhs ULM

KEDUDUKAN HAK GUNA BANGUNAN PADA RUMAHNEGARA YANG MASIH MEMILIKI SURATIZIN PENGHUNIAN

Show simple item record

dc.contributor.author Vindyana Esteryna
dc.date.accessioned 2023-09-21T08:36:49Z
dc.date.available 2023-09-21T08:36:49Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40928
dc.description.abstract Tujuan penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah untuk mengetahui apakah hak guna bangunan dapat dibuat tetapi masih terdapat surat izin penghuni oleh penghuni terdahulu pada rumah negara tersebut dan untuk mengetahui apakah surat izin penghuni dapat menjadi hak milik dan diberikan kepada orang lain untuk ditempati. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, yaitu penelitian normatif, pendekatan penelitian dalam penelitian ini yakni, pendekatan perundang- undangan. Menurut hasil penelitian penulis menunjukan bahwa: Pertama, Hak guna bangunan tidak dapat dibuat pada tanah maupun rumah negara yang masih dalam sengketa atau memiliki status kedudukan hak lainnya, seperti Surat Izin Penghunian. Kepemilikan pemegang sertifikat hak guna bangunan bersifat kuat tetapi tidak berarti mutlak namun lebih dari yang lemah sehingga pendaftaran berarti lebih menguatkan pembuktian pemilikan, akan tetapi tidak mutlak yang berarti pemilik terdaftar tidak dilindungi hukum dan bisa digugat sebagaimana dimaksud di dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961. Maka kedudukan hak guna bangunan tidak dapat diberikan atau bersifat lemah karena terdapat sengketa yaitu surat izin penghuni yang dimiliki oleh penghuni rumah negara. Pemegang sertifikat hak guna bangunan. Kedua, Kedudukan Surat Izin Penghuni merupakan surat yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari Pemerintah Negara untuk memberi izin kepada pejabat yang bertugas untuk dapat menempati Rumah Dinas Negara. Masih terdapat hal-hal yang harus diperhatikan, jika penghuni Rumah Negara tidak mentaati kewajiban atau larangan yang telah diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maka sewaktu- waktu Rumah Negara tersebut dapat diambil kembali oleh negara. Begitu pula Rumah Negara yang memiliki sengketa. Rumah Negara dengan golongan III dapat dialihkan kepada ahli waris yang sah alias anak kandung dari pemilik Surat Izin Penghunian, jika yang mengajukan permohonan pengalihan hak rumah meninggal dunia. KATA KUNCI : Hak Guna Bangunan, Rumah Negara, Surat Izin Penghunian.
dc.title KEDUDUKAN HAK GUNA BANGUNAN PADA RUMAHNEGARA YANG MASIH MEMILIKI SURATIZIN PENGHUNIAN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account