Repo Mhs ULM

Kedudukan Saksi Yang Mengetahui Dalam Perkara Pidana Tanpa Mengalami Peristiwa Pidana

Show simple item record

dc.contributor.author St. Fitrah Ramdhana
dc.date.accessioned 2023-09-21T08:45:55Z
dc.date.available 2023-09-21T08:45:55Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41005
dc.description.abstract Tujuan penelitian 1) Kedudukan Saksi Yang Mengetahui Dalam Perkara Pidana Tanpa mengalami Peristiwa Pidana menurut Pasal 1 ayat 27 KUHAP. 2) Keabasahan secara pidana acara dari keterangan saksi kedudukan keterangan saksi yang tanpa mengetahui peristiwa pidana Menurut Pasal 1 ayat 27 KUHAP. Jenis Penelitian penelitian hukum normative dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif, tipe penelitian ini yang digunakan adalah mengkaji peraturan perundang- undangan, literatur dan referensi lain yang berkaitan dengan gejala sosial). Pengumpulan bahan hukum, pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian menunjukkan, bahwa 1. Kedudukan Saksi yang mengetahui dalam perkara pidana tanpa mengalami peristiwa pidana menurut Pasal 1 ayat 27 KUHAP bahwa “Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu”. Bentuk penyampaian keterangan yaitu dapat memberi keterangan lisan maupun tertulis. Urgensi pada tahap penyidikan bahwa pemeriksaan ahli tidaklah semutlak pemeriksaan saksi. Mereka dipanggil atau diperiksa apabila penyidik “menganggap perlu” untuk pemeriksaan (Pasal 120 ayat (1) KUHAP). 2. Kebasahan secara pidana acara dari keterangan saksi kedudukan keterangan saksi yang tanpa mengetahui peristiwa pidana. Keterangan/kesaksian palsu diancam hukuman pidana. Keabsahannya bahwa dari segi hukum positif saksi ahli sangatlah dibutuhkan untuk membuat terang suatu perkara dimuka persidangan, dan untuk mempermudahkan hakim dalam membuat keputusan. Dan saksi ahli menurut hukum positif juga telah diatur dalam KUHAP Pasal 184. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa saksi ahli dalam pembuktian perkara pidana perspektif hukum positif adalah merupakan bagian dari keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah dan diakui di dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP. Kata kunci: Kedudukan Saksi yang Mengetahui, Perkara Pidana, Tanpa Mengalami Peristiwa Pidana.
dc.title Kedudukan Saksi Yang Mengetahui Dalam Perkara Pidana Tanpa Mengalami Peristiwa Pidana


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account