dc.description.abstract |
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan PPNS BPOM dalam memberantas peredaran obat tradisional illegal di Banjarmasin dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat yang dihadapi oleh PPNS BPOM dalam memberantas peredaran obat tradisional illegal di Banjarmasin. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, penelitian ini bersifat deskriptif analitis serta menggunakan data primer yang diambil dengan cara melakukan wawancara observasi dan secara langsung di BBPOM Banjarmasin dan menggunakan data sekunder sebagai bahan pendukung penelitian ini.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pelaksanaan kewenangan PPNS BPOM dalam memberantas peredaran obat tradisional ilegal di Banjarmasin adalah Melakukan Pemeriksaan atas laporan dan keterangan yang berkaitan dengan tindak pidana peredaran Obat Tradisional Ilegal, Pengumpulan barang bukti atau atau melakukan penyitaan benda dan surat yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, Penangkapan tersangka pelaku Peredaran Obat Tradisional Ilegal, Penahanan sementara tersangka, PPNS BPOM melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), Penyerahan tersangka beserta surat pengantar dari PPNS BPOM kepada Penyidik Polri, PPNS BPOM menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik polri; Kedua, Faktor – faktor penghambat yang dihadapi oleh PPNS BPOM dalam dalam memberantas peredaran obat tradisional illegal di Banjarmasin adalah Sumber Daya Manusia atau Pegawai terbatas, Terbatasnya PPNS BPOM yang memiliki kemampuan atau kompetensi yang lebih baik, Minimnya sarana dan prasarana, terbatasnya Dana, Peredaran Obat Tradisional secara Ilegal oleh sales freelance, Kurangnya peran serta Pedagang Obat, Kurangnya peran dan pengetahuan dari masyarakat, Perpindahan bisnis obat tradisional menjadi online, Belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana obat tradisional.
Kata Kunci : Peranan, PPNS, Memberantas, Obat Tradisional Ilegal, Banjarmasin. |
|