dc.description.abstract |
Anak merupakan generasi penerus bangsa, dimana seorang anak yang terlibat tindak pidana haruslah tetap dilidungi oleh negara. Penjatuhan Pidana pelayanan masyarakat merupakan salah satu jenis pidana alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan atau pidana penjara yang memiliki tujuan agar anak terhindar dari dampak negatif penerapan pidana penjara. Setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak, Pasal 15 ayat 1 peraturan tersebut berbunyi bahwa: “Dalam hal putusan pengadilan berupa pelayanan masyarakat, jaksa menempatkan anak dalam Lembaga pelayanan publik, baik milik pemerintah maupun swasta yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan..” pasal tersebut menimbulkan dilema bagi Hakim dalam penjatuhkan putusan Pidana Pelayanan Masyarakat. Hal inilah yang akan dikaji lebih dalam mengenai apakah kewajiban hakim untuk mempertimbangkan hasil penelitian masyarakat mengerus independesi hakim dalam memutus perkara pidana anak setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak? serta Bagaimana formulasi penormaan pada Peraturan Pemerintah yang tidak mengerus kebebasan Hakim dalam memutus perkara? Tesis ini akan dibahas dalam prespektif yuridis normatif, yaitu menggunakan pendekatan kualitatif dimana penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan. Selanjutnya permasalahan tersebut dapat diatasi dengan adanya penormaan kembali atas aturan pelaksana UU SPPA tersebut agar tidak bertentangan dengan UU Kekuasaan Pengadilan serta UU SPPA itu sendiri, sehingga nantinya tesis ini diharapkan mampu memberikan masukan kepada pemerintah untuk kembali merumuskan aturan hokum terkait pidana pelayanan masyarakat pada anak, yang nantinya membantu Penegak Hukum terutama Hakim dalam mengambil keputusan untuk menjatuhkan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. |
|