Repo Mhs ULM

KEDUDUKAN PENINJAUAN KEMBALI JAKSA PENUNTUT UMUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 20/PUU-XXI/2023

Show simple item record

dc.contributor.author Nur Ananda Putri
dc.date.accessioned 2023-09-21T08:57:22Z
dc.date.available 2023-09-21T08:57:22Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41105
dc.description.abstract ABSTRAK Kata Kunci : Peninjauan Kembali, Jaksa, Penuntut Umum Tesis ini membahas mengenai polemik terhadap ketidakwenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang mana hal tersebut bertentangan dengan pemaknaan yang berbeda terhadap norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Adanya ketentuan bahwa yang mempunyai hak mengajukan Peninjauan Kembali adalah terpidana atau ahli warisnya dan dipertegas dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 berpotensi menyempitkan tugas dan tanggungjawab jaksa yang mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara. Metode Penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tesis ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif untuk melakukan kajian dari fenomena ketidakwenangan jaksa melakukan peninjauan Kembali kemudian dikaji dengan asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian, serta doktrin. Kesimpulan dari Tesis ini adalah bahwa Kedudukan jaksa penuntut umum berperan mewakili kepentingan korban dan kepentingan umum dengan tujuan utama untuk memperjuangkan rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUUXVI/2016 dan No. 20/PUU-XXI/2023 tidak memberikan keadilan kepada terpidana atau ahli warisnya dan jaksa penuntut umum bahwa mereka dapat mengajukan peninjauan kembali selama terdapat ketentuan tertulis yang dapat memberikan hak dan kewenangan itu. Pengaturan upaya hukum peninjauan kembali akan datang agar dapat merepresentasikan keadilan diperlukan revisi KUHAP melalui politik hukum pidana, karena titik permasalahannya terletak pada Pasal 263 KUHAP yang mengandung paradoks antara ayat satu dengan ayat berikutnya.
dc.title KEDUDUKAN PENINJAUAN KEMBALI JAKSA PENUNTUT UMUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 20/PUU-XXI/2023


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account