Repo Mhs ULM

Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru Dalam Melaksanakan Tugasnya Oleh Asosiasi Profesi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Show simple item record

dc.contributor.author Yunia Rahmadaniah
dc.date.accessioned 2023-09-21T08:58:19Z
dc.date.available 2023-09-21T08:58:19Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41112
dc.description.abstract ABSTRAK Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Profesi Guru, Keadilan Restoratif. Tujuan penelitian tesis yang berjudul Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru Dalam Melaksanakan Tugasnya Oleh Asosiasi Profesi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif adalah untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi profesi guru serta untuk mengkaji, menganalisis dan mengemukakan mekanisme bantuan hukum oleh asosiasi profesi guru dengan pendekatan keadilan restoratif. penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu Penelitian mengenai perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan tugasnya merupakan penelitian dengan bahan utamanya berupa peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Bentuk perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa: tindak kekerasan; ancaman, baik fisik maupun psikologis; perlakuan diskriminatif; intimidasi; dan perlakuan tidak adil. Kedua Organisasi permohonan bantuan hukum secara tertulis, memuat identitas pemohon dan Kartu Tanda anggota Organisasi Profesi Guru, pemberi bantuan hukum akan memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari penerima bantuan hukum, Bantuan hukum diberikan hingga masalah hukum penerima bantuan selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan selama penerima bantuan hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus, jika permohonan ditolak, pemberi bantuan hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama tiga hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
dc.title Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru Dalam Melaksanakan Tugasnya Oleh Asosiasi Profesi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account