dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui mengetahui karakteristik
lembaga Resi gudang dalam hukum jaminan di Indonesia dan untuk mengetahui
bagaimana bila terjadi kerusakan Gudang dan Barang karena bencana alam
diluar kelalaian Pengelola Gudang siapa yang bertanggungjawab. Penelitian
skripsi ini menggunakan metode normatif. Sifat penelitian ini bersifat
preskriptif. Tipe dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian sistematika
hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Karakteristik
lembaga jaminan Resi Gudang berbeda dengan lembaga jaminan yang diatur
didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lembaga jaminan Resi Gudang
memiliki ciri khas tersendiri dalam penjaminannya, bila dibandingkan dengan ke
empat (4) lembaga jaminan yang sudah ada diantaranya Gadai, Hipotik, Fidusia,
dan Hak Tanggungan. Ciri yang paling terlihat dan yang membedakan adalah
adanya peran lembaga-lembaga serta prosedur dan pelaksanaan penjaminan Resi
Gudang, lembaga-lembaga pada jaminan Resi Gudang ini juga ikut berperan
didalamnya. Untuk objek penjaminannya sendiri dalam lembaga jaminan Resi
Gudang memiliki perbedaan dengan lembaga jaminan lainnya, yakni objeknya
benda bergerak berupa komoditas hasil pertanian, perkebunan dan perikanan.
Dalam penjaminannya Resi Gudang dapat dijadikan berupa jaminan atau agunan
untuk memperoleh pembiayaan dari Lembaga Keuangan (Bank atau Non-Bank)
karean Resi tersebut dijamin dengan komoditas yang selalu dijaga dan dikelola
oleh Pengelola Gudang yang terakreditasi dan memiliki izin dari Bappebti.
Kedua, Dalam melakukan kegiatan penyimpanan, pemeliharaan, serta
pengawasan Pengelola Barang dalam praktek di lapangan dihadapkan dengan
berbagai resiko yang menjadi kendala bagi Pengelola Gudang, resiko ini bisa
akibat dari kelalaian atapun diluar dari kelalaian Pengelola Gudang, bisa jadi
akibat dari bencana alam seperti kebakaran, kebanjiran, puting beliung, tsunami,
gempa bumi, longsor dan lain-lain. Maka dalam hal pertanggungjawaban
dibebankan kepada Pengelola Gudang namun dapat dialihkan ke perusahaan
asuransi. Barang yang disimpan didalam gudang juga berisiko terhadap hal yang
bukan disebabkan oleh kesalahan Pengelola Gudang, risiko yang dimiliki
Pengelola Gudang juga dapat dialihkan ke perusahaan asuransi.
Kata Kunci (keyword) : Resi Gudang, Pertanggungjawaban, lembaga
jaminan. |
|