Repo Mhs ULM

PERILAKU TIDAK SOPAN DIPERSIDANGAN DIKAITKAN DENGAN PEMBERAT VONIS HAKIM

Show simple item record

dc.contributor.author Desvira Ananda Putri
dc.date.accessioned 2023-09-21T09:03:15Z
dc.date.available 2023-09-21T09:03:15Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41157
dc.description.abstract Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis terkait Legal Reassoning terhadap perilaku tidak sopan yang memperberat vonis pidana dan untuk mengatahui apakah perilaku tidak sopan dapat dikategorikan sebagai unsur pemberat pidana. Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama, Bahwa terkait Apa Legal Reassoning terhadap perilaku tidak sopan yang memperberat vonis pidana maka jawabannya adalah Pasal 197 Ayat (1) huruf F Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan wewenang hakim untuk menjatuhkan putusan dan menimbang hal yang bisa memberatkan dan meringankan hukuman. Dan disamping memiliki keterikatan kepada undang-undang seorang Hakim juga memiliki kebebasan untuk menemukan hukum sendiri (rechtsvinding). Bahwa Hakim Indonesia harus mendasarkan putusannya dalam mengadili kepada peraturan perundang-undangan dan bebas untuk menafsirkan dan menginterpretasikan hukum tersebut. Hakim tidak hanya merdeka secara institusional namun hakim juga merdeka secara personal, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 24 Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan secara merdeka dalam menyelenggarakan peradilan yang adil. Sebagaimana disebutkan juga dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman”. Kedua, Bahwa terkait untuk mengatahui Apakah perilaku tidak sopan dapat dikategorikan sebagai unsur pemberat pidana maka dapat dikatakan bisa dikategorikan sebagai unsur pemberat pidana. Perbuatan tidak sopan didalam persidangan dapat memberatkan putusan hakim karena dalam pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana. Hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Kata Kunci: legal reasoning; pemberat; pidana; kekuasaan kehakiman
dc.title PERILAKU TIDAK SOPAN DIPERSIDANGAN DIKAITKAN DENGAN PEMBERAT VONIS HAKIM


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account