Abstract:
Berdasarkan Undang-Undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial, garis pantai terdiri atas garis pantai surut terendah (LAT), garis pantai pasang tertinggi (HAT) dan garis pantai tinggi muka air laut rata-rata (MSL). Berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022, Pesisir Tanjung Kemuning sedang dilakukan kegiatan reklamasi. Kegiatan reklamasi pantai ini pada dasarnya akan menyebabkan perubahan posisi garis pantai, sehingga mempengaruhi batas pengelolaan ruang darat dan laut. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kedudukan garis pantai Tanjung Kemuning pada saat HAT, MSL dan LAT.
Berdasarkan hasil analisis nilai muka air laut Perairan Tanjung Kemuning pada saat muka air laut ratarata (MSL) sebesar 218,33 cm, pasang tertinggi (HAT) sebesar 361,85 cm atau 143,52 cm terhadap MSL, dan nilai LAT sebesar 74,80 cm atau -143,52 cm terhadap MSL. Posisi garis pantai di wilayah Timur penelitian pada saat HAT dengan MSL berkisar 140 – 170 meter, sedangkan beda jarak antara MSL dan LAT berkisar 160 – 200 meter. Kemudian posisi garis pantai di wilayah Barat penelitian pada saat HAT dengan MSL memiliki jarak sebesar 10 – 70 meter, sedangkan posisi garis pantai pada saat LAT terhadap MSL memiliki jarak sekitar 15 – 120 meter. Adapun posisi garis pantai di area reklamasi dan jetty pada saat HAT memiliki selisih jarak sejauh 9 – 20 meter terhadap MSL, sedangkan perbedaan selisih jarak antara garis pantai pada saat MSL dan LAT yaitu sebesar 10 – 100 meter.