dc.description.abstract |
Dalam pembentukan citra diri seorang Advokat memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang karir sebagai Advokat. Pembentukan citra ini ini lazimnya dilakukan di hadapan media massa agar dapat menarik perhatia masyarakat dan calon klien lebih luas. Hal ini, menimbulkan pertentangan dengan Kode Etik Advokat pada Pasal 8 huruf (b) “pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan” dan huruf (f) bahwa “advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari pubilitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai perkara yang sedang berjalan atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat”. Tujuan dalam penelitian adalah untuk mengkaji pasal dan bagaimana ketentuan dalam pembentukan citra diri seorang advokat agar tidak melanggar Kode Etik Advokat tersebut serta bagaimana langkah hukum yang diberikan dalam memberi sanksi bagi advokat yang ditetapkan telah melanggar Kode Etik Advokat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan objek penelitiannya meliputi norma hukum, asas hukum, konsep hukum dan doktrin hukum.
Hasil penelitian yang telah didapatkan yaitu, pertama, dalam pembentukan citra ini memang sangat penting didalam kehidupan profesi advokat, perihal peraturan didalam Kode Etik Advokat pada Pasal 8 huruf (b) dan (f) ini perlu dilakukan perubahan mengikuti perkermbangan zaman sekarang, dimana teknologi mengiklankan diri seorang advokat juga memiliki dampak baik bagi advokat itu sendiri. Kedua, bagi seorang advokat yang tidak terima dengan sanksi yang diberikan kepadanya melalui surat keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dapat mengajukan banding kepada Dewan Kehormatan Pusat sebagaimana hal ini diberlakukan dalam Kode Etik Advokat.
Kata Kunci: Citra Diri, Kode Etik, Advokat |
|