Repo Mhs ULM

KEKUATAN HUKUM BUKTI ILMIAH DALAM SISTEM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Show simple item record

dc.contributor.author Imam Muslihat Cakra Werdaya
dc.date.accessioned 2023-09-21T09:07:50Z
dc.date.available 2023-09-21T09:07:50Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41197
dc.description.abstract WERDAYA CAKRA IMAM, MUSLIHAT. 2023 KEKUATAN HUKUM BUKTI ILMIAH DALAM SISTEM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP. Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. dan Pembimbing Pendamping: Prof. Dr. Achmad Faisal, S.H., M.H. 108 halaman. ABSTRAK Kata Kunci: Alat Bukti; Bukti Ilmiah; Kepastian Hukum; dan Perspektif Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis tentang alat bukti ilmiah sebagai pembuktian tindak pidana lingkungan dan untuk menganalisis tentang kekuatan hukum alat bukti ilmiah dalam pembuktian tindak pidana lingkungan. Jenis penelitian hukum normatif, Sifat Penelitian, yaitu Preskriftip, Tipe Penelitian, yaitu tentang kekaburan norma yang terdapat dalam Pasal 96 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pendekatan Penelitian Pendekatan perundang-undangan (statute approach) konseptual (conceptual approach). Dari hasil penelitian ini memperlihatkan sesungguhnya yaitu, bahwa: Pertama, Bukti ilmiah (scientific evidence) adalah pengembangan alat bukti yang berkaitan dengan pengungkapan kasus lingkungan yang mungkin perlu untuk mendapatkan penjelasan ahli di bidang tertentu. Selain masalah lingkungan, ada juga masalah perkara lain yang memerlukan penjelasan ahli Fenomena perluasan alat bukti dalam KUHAP ini diharapkan dapat melengkapi ketentuan hukum pembuktian dan diharapkan dapat memberikan arah kepastian hukum. Hasil penelitian yang Kedua, ditemukan bahwa masih ada keraguan yang cukup besar bahwa kekuatan hukum alat bukti ilmiah dalam pembuktian tindak pidana lingkungan bagi majelis hakim, harus benar-benar sadar dan cermat menilai dalam mempertimbangkan kekuatan pembuktian yang ditemukan selama pemeriksaan persidangan. Jika majelis halim hendak meletakkan kebenaran yang ditemukan dalam keputusan yang akan dijatuhkan, kebenaran itu harus di uji dengan alat bukti, dengan cara dan kekuatan pembuktian yang melekat pada setiap alat bukti yang di temukan sehingga dapat menghindari kesalahan yang bisa menyebabkan ketidakadilan.
dc.title KEKUATAN HUKUM BUKTI ILMIAH DALAM SISTEM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account