Repo Mhs ULM

Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Mediasi Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Banjarmasin

Show simple item record

dc.contributor.author Zaitun
dc.date.accessioned 2023-09-21T09:09:12Z
dc.date.available 2023-09-21T09:09:12Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41209
dc.description.abstract Zaitun (1910211320086) dengan judul skripsi “Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Mediasi Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Banjarmasin”. Bahwa terkait hadirnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang merupkan lembaga peradilan konsumen bekedudukan pada tiap-tiap provinsi di Indonesia untuk memberi keringanan kepada konsumen dalam menyelesaikan hak-haknya yang tidak terpenuhi oleh pelaku usaha. Hadirnyanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diharapkan bisa memberikan asas peradilan yang dilakukan dengan cepat, mudah dan murah/biaya ringan berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan suatu Badan Publik yang mempunyai tugas dan wewenang yang salah satunya melakukan penanganan dan penyelesaianan sengketa konsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase, yang dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan dari Pelaku Usaha dan Konsumen sebagaimana diatur di dalam Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK) jo. Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang BPSK jo. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK. Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama, Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi BPSK Kota Banjarmasin menurut peneliti, Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Majelis menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa kepada yang bersengketa, Majelis bersifat aktif sebagai Mediator, Majelis menerima hasil musyawaroh konsumen dan pelaku usaha dan mengeluarkan ketentuan. Majelis wajib menyelesaikan sengketa konsumen selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak gugatan diterima oleh BPSK. Kedua, hambatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin dalam menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi yaitu pemanggilan pelaku usaha, diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK) bahwa BPSK Kota Banjarmasin berhak meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha dan atau setiap orang yang dianggap pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, namun hal tersersebut belum dilaksanakan BPSK Kota Banjarmasin karena tidak adanya anggaran biaya oprasional dan Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama dengan penyidik.
dc.title Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Mediasi Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Banjarmasin


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account