Repo Mhs ULM

Kewenangan Kejaksaan Mengajukan Peninjauan Kembali Dalam Perspektif Kepastian Hukum

Show simple item record

dc.contributor.author Helmina Liany Fadilla
dc.date.accessioned 2023-09-21T09:12:29Z
dc.date.available 2023-09-21T09:12:29Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41238
dc.description.abstract ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang pengaturan kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan peninjauan kembali menurut KUHAP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam prespektif kepastian hukum dan pengaturan Kejaksaan mengenai pengajuan peninjauan kembali dimasa yang akan datang. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifat normatif. Penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas, sehingga dinamakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Pengaturan kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan peninjauan kembali menurut KUHAP dan UU Kejaksaan telah berkepastian hukum. Bahwa antara KUHAP dan UU kejaksaan memiliki ketentuan yang sejalan, dimana keduanya mengatur bahwa jaksa berwenang dalam mengajukan peninjauan kembali. Namun memang dalam perkembangannya terjadi permasalahan yang menyebabkan dihapusnya kewenangan jaksa dalam mengajukan Peninjauan kembali yang diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023. Jika merujuk pada putusan MK tersebut maka dapat dinilai bahwa terdapat ketidak-seimbangan antara kedua belah pihak, terdakwa/terpidana dengan Jaksa, padahal demi nilai keadilan haruslah kedudukan antara keduanya di samakan, dengan diperbolehkannya pihak terdakwa mengajukan PK maka disisi lain haruslah dari pihak kejaksaan boleh juga dalam pengajuan PK.. Kedua, Pengaturan Kejaksaan mengenai pengajuan peninjauan kembali dimasa yang akan datang tentu akan selalu diusahakan serta disesuaikan dengan kebutuhan dan demi keadilan hukum, jika melihat peraturan sebelumnya mengenai kewenangan kejaksaan dalam pengajuan PK diatur dalam KUHAP, maka sudah semestinya pengaturan terkait hal tersebut kedepannya akan diatur pada RUUKUHAP, sebagai penyesuaian dan penyempurnaan dari ketentuan yang ada pada KUHAP sebelumnya, dan lebih lanjut diatur mengenai kewenangan tersebut pada UU kejaksaan yang mungkin akan selalu di kembangkan sebagai panduan teknisnya. Mengingat urgensi kewenangan yang harus dimiliki jaksa dalam mengajukan PK maka ketentuan Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang memutuskan bahwa jaksa tidak berwenang lagi dalam mengajukan peninjauan kembali perlu ditinjau lebih lanjut. Kata Kunci : Kewenangan, Kejaksaan, Peninjauan Kembali.
dc.title Kewenangan Kejaksaan Mengajukan Peninjauan Kembali Dalam Perspektif Kepastian Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account