Abstract:
RAHMANSYAH, ANDY. 2023. DALUARSANYA PENYIDIKAN DALAM PERSFEKTIF KEPASTIAN HUKUM Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Prof. Dr. H. M. Erham Amin, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn. 102 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Penyidikan, Daluarsanya Penyidikan.
Kepastian hukum merupakan pelaksanaan hukum sesuai dengan bunyinya sehingga masyarakat dapat memastikan bahwa hukum dilaksanakan. Dalam memahami nilai kepastian hukum yang harus diperhatikan adalah bahwa nilai itu mempunyai relasi yang erat dengan instrumen hukum yang positif dan peranan negara dalam mengaktualisasikannya pada hukum positif. pengakuan masa daluwarsa memiliki tujuan agar adanya kepastian hukum terhadap penanganan suatu perkara. Apabila tidak ada ketentuan yang mengatur masa daluwarsa maka ketentuan tersebut menjadi tidak efektif dan sulit dilaksanakan, karena tidak ada kepastian bagi masyarakat dalam penyelesaian suatu perkara.
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang merupakan pejabat polisi negara atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan penyelidikan adalah proses awal sebelum dilakukan penyidikan yaitu serangkaian penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Namun agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, menjadi hal yang urgent untuk Untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum, maka hendaknya daluarsa pada tahap penyidikan perlu dibuatkan aturan yang jelas dan khusus mengenai Daluwarsa (Verjaring) untuk memberikan keadilan bagi semua pihak terutama kepada korban tindak pidana.dan Apabila telah memiliki hukum yang jelas dan tersendiri, maka tentu dalam pelaksanaannya akan menjadi lebih mudah dan maksimal, dan yang tidak kalah penting adalah penegak hukum wajib mengetahui bahwa ada keadaan-keadaan tertentu seseorang tidak dapat dipidanakan atas pelanggaran yang dilakukannya