Repo Mhs ULM

KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM MEMBERIKAN PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) KEPADA MASYARAKAT

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Salman Farisy
dc.date.accessioned 2023-09-21T09:16:40Z
dc.date.available 2023-09-21T09:16:40Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41277
dc.description.abstract KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM MEMBERIKAN PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) KEPADA MASYARAKAT ABSTRAK MUHAMMAD SALMAN FARISY (1810211310097) dengan judul skripsi “KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM MEMBERIKAN PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) KEPADA MASYARAKAT”. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakkan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan Republik Indonesia yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Bahwa pada praktiknya masyarakat bisa meminta Legal Opinion (“LO”) dari Kejaksaan. Apalagi terkait dengan perizinan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Semisal seseorang (pihak swasta) mengadakan usaha patungan (joint venture) dengan BUMN. Guna mengantisipasi resiko tindak pidana korupsi. Hendaknya pihak swasta tersebut meminta LO dari instansi terkait, contohnya kejaksaan. Dengan demikian, jika terjadi resiko hukum di kemudian hari,. Kedua, Pendapat hukum yang dapat diberikan kejaksaaan kepada masyrakat itu tergantung kesepakatan dibuat harus memenuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum sendiri harus diinterpretasikan oleh orang yang berkompeten di bidang nya terkait hukum. Akan tetapi harus Berdasarkan Undang-Undang yang dikeluarkan di Indonesia, hukum yang berada di Indonesia mengikat semua warga negara yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal ini juga berlaku untuk para kejaksaan yang berpraktik di Indonesia. Setiap pendapat hukum harus berdasarkan sistem hukum di Indonesia. Dan Kejaksaan tidak memihak siapun cuman menjadi Nasehat hukum. Kata Kunci : Legal Opinion, Pendapat Hukum, Kejaksaan.
dc.title KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM MEMBERIKAN PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) KEPADA MASYARAKAT


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account