Repo Mhs ULM

Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Tumpang Tindih Karena Pemekaran Wilayah

Show simple item record

dc.contributor.author Zhafirah Zahra
dc.date.accessioned 2023-09-21T09:17:40Z
dc.date.available 2023-09-21T09:17:40Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41286
dc.description.abstract Sertipikat Hak Milik ialah dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan valid atas sebidang tanah. Pemilik Sertipikat Hak Milik tanah dan bangunan ini memiliki hak penuh untuk mengelola, serta memanfaatkan tanah sesuai yang diinginkan. Jika sewaktu-waktu terjadi sengketa, maka pemilik Sertipikat Hak Milik tanah yang paling berhak atas lahan tersebut.Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital. Dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) yang telah dipercayakan BPN, Sertifikat tanah bisa dibuat secara mandiri ataupun melalui jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika membeli suatu lahan dan telah mendapat Sertifikat tanah yang baru, Sertifikat tersebut perlu didaftarkan demi menjamin kepastian hukum. Sertifikat tanah memiliki kedudukan yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas dan jadi bukti kuat penguasaan lahan. Sertifikat tanah memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis. Sepanjang data fisik dan yuridis sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah, maka Sertifikat tanah pun terbukti keabsahannya Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa untuk memperoleh kepastian hukum hak atas tanah tumpang tindih karena pemekaran wilayah dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu: Mediasi, mengajukan gugatan ke pengadilan, dan upaya hukum. Sedangkan untuk status Sertipikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan yang terkena pemekaran wilayah sebelum ditetapkannya Undang-Undang tentang pemekaran wilayah, maka Sertipikat Hak Milik tersebut dapat dicabut karena terbit sebelum terjadi ketetapannya peraturan perundang-undangan tentang pemekaran wilayah. Kata kunci (keyword): hak atas tanah, tumpang tindih, pemekaran wilayah
dc.title Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Tumpang Tindih Karena Pemekaran Wilayah


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account