dc.description.abstract |
Kata Kunci : Persidangan Secara Elektronik, Para Pihak, Pengadilan Agama
Peradilan secara elektronik pada dasarnya memberikan kemudahan terhadap pencari keadilan mulai dari pendaftaran, pemanggilan, dan proses persidangan, Di sisi lain Peradilan secara elektronik ini juga akan berimplikasi pada efektif dan efisiennya proses berperkara, sehingga tidak banyak waktu yang terbuang dan tidak banyak biaya yang dikeluarkan. Akan tetapi menarik untuk dianalisa ternyata dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dalam persidangan secara elektronik penulis tidak menemui secara jelas mekanisme pemeriksaan para pihak, yaitu apabila salah satu pihak menolak melaksanakan persidangan secara elektronik dan tata cara pemeriksaan para pihak yang persidangannya dilakukan secara elektronik, hal ini tentunya menimbulkan sebuah kekaburan hukum dalam pengaturan persidangan secara elektronik. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif dan tipe penelitian Reform-oriented research, penulis mencoba menganalisis lebih dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, dengan tujuan dapat mengetahui mekanisme pemeriksaan perkara secara elektronik (E-litigasi) di Pengadilan Agama jika salah satu pihak menolak persidangan secara elektronik dan mengetahui mekanisme pemeriksaan bagi para pihak yang berperkara pada tahapan E-Litigasi di sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. |
|