dc.description.abstract |
Permasalahan pertama yaitu bagaimana mekanisme pelaporan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran yang terlambat didaftarkan menjadi dasar penelitian ini. Masalah kedua, yaitu menentukan hak-hak anak hasil perkawinan campuran yang dilanggar oleh aturan peralihan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menjadi dasar penelitian ini, yang menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kajian literatur hukum perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan subjek yang ada adalah metode pilihan untuk data hukum. Penelitian ini bersifat Preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama Mekanisme alur pendaftaran anak hasil perkawinan campuran berdasarkan Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Mendapatkan Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01–HL03.01 Tahun 2006 Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia dinilai sudah baik namun kurang atas sosialisasi kebijakan tersebut sehingga menyebabkan banyaknya anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum atau pada masa transisi Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 ke Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 otomatis menjadi asing dan diperlakukan layaknya WNA murni. Sehingga hal ini menyebabkan pemerintah kemudian mengeluarkan peraturan baru karena rasa keadilan masyarakat tidak terpenuhi. Kedua Hak anak hasil perkawinan campuran yang terlanggar akibat aturan peralihan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yaitu Hak Konstitusional, Hak Publik, dan Hak Privat. Ini adalah beberapa hak yang terlanggar oleh anak hasil perkawinan campuran akibat aturan peralihan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Kata Kunci : Anak, Perkawinan Campuran, Kewarganegaraan. |
|