Abstract:
Malpraktik tidak hanya terbatas pada profesi kesehatan saja namun dapat terjadi juga dalam profesi lain. Malpraktik medik dapat dilakukan oleh dokter, perawat, bidan atau tenaga kesehatan lain yang tindakannya menyimpang dari standar medis. Masalah malpraktik dalam pelayanan kesehatan pada akhir-akhir ini mulai ramai di bicarakan masyarakat dari berbagai golongan. Hal ini ditunjukkan banyak pengaduan kasus malpraktik yang ditangani oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Salah satu penyebabnya adalah kurang komunikasi antara dokter atau tenaga medis dengan pasien. Salah satu tujuan penelitian ini adalah untuk mengukur tingkat pemahaman calon dokter tentang malpraktik sehingga lebih mudah untuk menindaklanjuti. Penelitian yang digunakan adalah penelitian observasional, dengan pengambilan data mahasiswa Fakultas Kedokteran semester akhir angkatan 2019 untuk mengetahui tingkat pemahaman mahasiswa kedokteran mengenai malpraktik medis. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah Non probability sampling dengan teknik purposive sampling. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman malpraktik medik mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat angkatan 2019 sebanyak 8 orang (13%) sudah tinggi, 47 orang (78%) sedang dan 5 orang(8%) rendah.