dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui ketentuan hukum yang dapat dikenakan terhadap kerusakan jalan negara. 2) Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana atas kerusakan jalan negara di Km. 171 Satu karena penambangan batubara. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif (normative yuridis). Penelitian hukum normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai perspektif dalam memecahkan masalah yang dihadapi Hasil kajian menunjukkan: Pertama, ketentuan hukum yang dapat dikenakan terhadap pelanggar jalan negara, dalam hal ini pihak perusahaan seharusnya sudah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat, atau aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Satui mengenai penyelesaiannya. yang harus dijalankan. Jalan rusak di Km. 171 lalu lintas jalan seratus persen memutus jalan dan lalu lintas ekonomi yang mengakibatkan banyak kerugian bagi pengguna jalan. Kedua, pertanggungjawaban pidana atas kerusakan jalan negara di Km. 171 Salah satu akibat dari Pertambangan Batubara, ketentuan hukum menurut UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, hal yang disempurnakan mengenai ketentuan reklamasi dan pascatambang dalam UU No. 3 Tahun 2020 adalah bagi pemegang IUP dan IUPK yang dicabut atau berakhir izin usahanya tetapi tidak melakukan reklamasi/pascatambang yang akan menimbulkan dampak hidup lingkungan atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya. Ketentuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa: Penyelenggara jalan yang tidak segera dan sebagaimana mestinya memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) mengakibatkan luka ringan dan/atau atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Ketentuan hukum menurut UU Cipta Kerja memiliki payung hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin usaha dicabut atau berakhir. Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya. |
|