Abstract:
Penelitian ini menganalisis Prosedur Pengajuan Upaya Hukum Banding Wajib Pajak Ke Pengadilan Pajak Di Firma HLP Consultant Banjarmasin. Agar wajib pajak tahu bahwa kita dapat mengajukan banding jika wajib pajak kelebihan dalam membayar pajak, guna mengerti sistematika pemecahan sengketa pajak pada mekanisme peradilan di Indonesia, dan maksud dilakukannya penelitian ini guna meninjau serta menelaah kausalitas Pengadilan Pajak dengan Mahkamah Agung dalam Kekuasaan Kehakiman.