Abstract:
Abstrak: Kasus malpraktik kini sudah menjadi salah satu masalah paling utama yang berkaitan dengan hukum kesehatan dan pelayanan kesehatan. Meskipun saat ini undang-undang kesehatan dan praktik kedokteran sudah memperkuat status hukum bagi pasien dan menyetarakan hubungan hukum antara pasien dan dokter namun peningkatan kasus-kasus malpraktik tidak dapat dihindari. Pada tahun 2006 hingga 2012 sudah ada tercatat 183 kasus malpraktik medik yang di lakukan oleh dokter maupun perawat. Saat ini masyarakat sudah semakin sadar bahwa dokter dapat dituntut bila dicurigai melakukan tindakan yang melanggar etika atau hukum yang mana jika tuntutan yang berlebihan dan tidak diiringi dengan pemahaman yang cukup tentang sistem dan kondisi dari pelayanan kesehatan maka akan terus terjadi ketidakpuasan akan pelayanan kesehatan dan mudah memberikan tuduhan malpraktik medik.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian observasional, yaitu dengan mengambil data pada mahasiswa fakultas hukum menggunakan kuisioner untuk mendeskripsikan tingkat pemahaman mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat mengenai malpraktik medik dan untuk mengetahui tingkat pemahaman malpraktik medik pada mahasiswa Fakultas Hukum. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman malpraktik medik mahasiswa fakultas hukum Universitas Lambung Mangkurat sebanyak 4 orang (5,5) tinggi, sebanyak 84 orang (92%) sedang dan sebanyak 3 orang(3,3%) rendah.
Kata-kata kunci: Malpraktik Medik, Pemahaman Malpraktik, Mahasiswa Fakultas Hukum