Abstract:
Tujuan penelitian tesis yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Upah Pekerja Perempuan yang Bekerja di Sektor Usaha Kecil dan Mikro”adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan upah pekerja perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan untuk mengetahui serta menganalisis perlindungan terhadap upah minimum pekerja perempuan yang bekerja di sektor Usaha Kecil dan Mikro.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, Pengaturan upah pekerja perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang adalah tidak ada perbedaan dengan pembayaran upah terhadap pekerja/buruh laki-laki dalam pekerjaan yang sama. Hal tersebut berdasarkan prinsip yang diatur di dalam Konvensi ILO Nomor 100 tentang Kesetaraan Upah yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang- Undang Nomor 80 Tahun 1957. Kedua, Perlindungan terhadap upah minimum pekerja perempuan yang bekerja di sektor Usaha Kecil dan Mikro secara normatif masih belum diberikan perlindungan hukum secara maksimal, oleh karena berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 bagi pekerja yang bekerja di sektor usaha mikro dan kecil, upah pekerja/buruh perempuan dikecualikan dari pembayaran upah berdasarkan upah minimum. Hal tersebut tentunya sangat merugikan bagi pekerja perempuan yang sangat rentan terhadap perlakuan diskriminasi di tempat kerja.