Repo Mhs ULM

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS KERUGIAN PIHAK KETIGA DALAM JASA KONSTRUKSI

Show simple item record

dc.contributor.author Wahyu Kusuma Dama
dc.date.accessioned 2023-09-21T09:39:42Z
dc.date.available 2023-09-21T09:39:42Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41493
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban para pihak dalam jasa konstruksi atas kerugian pihak ketiga dan upaya yang dapat ditempuh oleh pihak ketiga untuk mendapatkan pertanggungjawaban dari parapihak dalam jasa konstruksi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan cara menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jasa konstruksi. Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Pertanggungjawaban para pihak dalam jasa konstruksi atas kerugian pihak ketiga dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus dilihat dari isi perjanjian yang dibuat antara pengguna dan penyedia jasa konstruksi namun jika tidak terdapat dalam perjanjian maka menurut PERPU 2/2022 pada Pasal 52 angka 23 yang mengubah UU 2/2017 Pasal 59, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggungjawab secara bersamaan atas kerugian pihak ketiga dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Sedangkan dalam hal terjadi kegagalan bangunan maka sesuai Pasal 65 UU Jasa Konstruksi penyedia jasa konstruksi wajib bertanggungjawab apabila bangunan tersebut masih dalam rencana umur konstruksi, bila sudah melalui umur konstruksi maka pengguna jasa konstruksilah yang bertanggungjawab. Juga dalam hal penyelenggaraan bangunan gedung bila terjadi kerugian bagi pihak ketiga yang disebabkan kelalaian pemilik/pengguna gedung dalam memelihara dan merawat gedung maka pemilik dan/atau pengguna gedunglah yang bertanggungjawab. Kedua, Upaya yang dapat dilakukan pihak ketiga yang dirugikan akibat pekerjaan konstruksi untuk meminta ganti kerugian materil maupun imateril dengan pertamatama mengupayakan musyawarah untuk mencapai mufakat, namun jika upaya penyelesaian musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan maka hasil musyawarah disampaikan ke pengadilan dan pihak yang dirugikan mengajukan gugatan dengan dasar perbuatan melawan hukum untuk mendapat ganti kerugian atau kompensasi dengan mengacu kepada ketentuan Hukum Perdata. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Jasa Konstruksi
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN ATAS KERUGIAN PIHAK KETIGA DALAM JASA KONSTRUKSI


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account