Repo Mhs ULM

Perlindungan Hukum Terhadap Penjual Ayam Potong Online Akibat Pembeli Yang Melakukan Wanprestasi

Show simple item record

dc.contributor.author Siti Khadizah
dc.date.accessioned 2023-09-21T09:42:59Z
dc.date.available 2023-09-21T09:42:59Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41524
dc.description.abstract Menurut hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, perlindungan hukum bagi penjual atau pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat pembeli yang melakukan wanprestasi dapat dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya pada Buku III, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dapat dijadikan sebagai perlindungan hukum preventif. Adapun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik diatur pada Pasal 38 ayat (1) dan (2) yaitu setiap orang yang dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pihak yang menyebabkan kerugian tersebut, gugatan tersebut dapat dilakukan secara langsung oleh pihak yang dirugikan maupun dilakukan secara perwakilan. Kedua, ganti kerugian bagi penjual atau pelaku usaha akibat pembeli yang melakukan wanprestasi dapat didasarkan pada Buku III Bab V Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang ganti rugi. Ganti kerugian yang dapat dituntut oleh penjual atau pelaku usaha yaitu berupa biaya, kerugian dan bunga.
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Penjual Ayam Potong Online Akibat Pembeli Yang Melakukan Wanprestasi


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account