Repo Mhs ULM

Keabsahan Perjanjian Arisan Online Menurut Hukum Perdata di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Ratna Munia
dc.date.accessioned 2023-09-21T09:45:05Z
dc.date.available 2023-09-21T09:45:05Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41544
dc.description.abstract Jenis Metode Penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang mengacu kepada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis, yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan, dan menganalisis peraturan hukum. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pertama: Hubungan hukum antara anggota arisan online dengan owner arisan online merupakan hukum kontraktual berdasarkan perjanjian arisan yang telah menimbulkan perjanjian Kerjasama. Sedangkan hubungan hukum anggota arisan online dengan anggota arisan online lainnya merupakan hubungan hukum timbal balik yang dimana para anggota merupakan kreditur dan debitur, berdasarkan perjanjian arisan yang menganut system perjanjian minjam mengganti. Kedua: Dengan berlandaskan asas kebebasan berkontrak pada pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dan ketika melihat kepada syarat sah perjanjian maka perjanjian lisan yang ada di arisan online tersebut merupakan perjanjian yang sah dan mempunyai kekuatan hukum seperti apa yang disebutkan pada pasal 1320 KUHPerdata bahwa sah nya perjanjian Kerjasama tidak harus tertulis.
dc.title Keabsahan Perjanjian Arisan Online Menurut Hukum Perdata di Indonesia


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account