Repo Mhs ULM

Tinjauan Yuridis Tentang Prosedur Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Berusia Lanjut

Show simple item record

dc.contributor.author Herta Assalsabilla
dc.date.accessioned 2023-09-21T09:49:10Z
dc.date.available 2023-09-21T09:49:10Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41581
dc.description.abstract ABSTRAK; Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui proses penyelesaian hukum dalam tindak pidana terhadap pelaku yang berusia lanjut. 2) Untuk mengetahui prosedur penjatuhan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana yang berusia lanjut. . Jenis Penelitian penelitian hukum normative dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif, tipe penelitian ini yang digunakan adalah mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur dan referensi lain yang berkaitan dengan gejala sosial). Pengumpulan bahan hukum, pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian menunjukkan, bahwa Proses penyelesaian hukum dalam tindak pidana terhadap pelaku yang berusia lanjut. Hal ini karena pertimbangan non yuridis bersifat sosiologis, psikologis, kriminologis dan filosofis. Faktor lanjut usia tidak dirumuskan secara yuridis sebagai faktor yang meringankan dalam pemidanaan. Dimana faktor lanjut usia sebagai bahan dasar pertimbangan hakim dalam pemidanaan hanyalah merupakan bagian dari faktor non yuridis. Lanjut usia merupakan bagian dari faktor kondisi diri terdakwa yang melibatkan keadaan fisik ataupun psikis terdakwa sebelum melakukan kejahatan yang dilihat dari usianya. Oleh karena tidak adanya aturan baku mengenai faktor lanjut usia sebagai dasar pertimbangan hakim tersebut, maka dalam pengambilan putusan pidana dikembalikan kepada masing-masing hakim. Prosedur Penjatuhan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana yang berusia lanjut. Berbeda dengan Pasal 56 dan 72 R-KUHP (2015) dalam Pasal 139 R-KUHP (2015) ini tidak ada satu hurufpun yang menyatakan secara jelas mengenai fakktor lanjut usia yaitu 60 tahun (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia) sebagi faktor yang memperingan pidana. Pada huruf h hanya dinyatakan mengenai faktor lain yang bersumber dari hukum dalam masyarakat, yang didalamnya termasuk juga faktor lanjut usia. Faktor lanjut usia tidak disebutkan untuk berdiri sendiri sebagai faktor yang memperingan pidana. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, prosedur penjatuhan pemidanaan, pelaku tindak pidana berusia lanjut.
dc.title Tinjauan Yuridis Tentang Prosedur Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Berusia Lanjut


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account