dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pondok pesantren dapat bertangungjawab atas perbuatan melawan hukum dengan adanya kekerasan yang dialami anak didiknya selama berada di lingkungan asrama dan bagaimana bentuk ganti kerugian yang dapat diterima oleh anak didik dari pondok pesantren atas kekerasan yang dialaminya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan menjadikan aturan dan norma-norma hukum sebagai objek kajian utama dan melakukan analisis secara preskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai dapat atau tidaknya sekolah asrama yaitu pesantren diminta pertanggung jawaban atas kekerasan yang terjadi terhadap anak didik di dalam lingkungan asrama, dikaitkan dengan unsur-unsur dan fakta yang terjadi, maka sekolah asrama telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan dapat dimintakan pertanggung jawaban. Kedua, mengenai bentuk ganti kerugian yang dapat dimintakan oleh anak didik yang mengalami kekerasan adalah ganti kerugian dalam bentuk uang atau penggantian biaya atas kerugian materiil dan immaterial yang diterima.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pondok Pesantren, Sekolah Asrama, Kekerasan, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Rugi |
|