Repo Mhs ULM

Pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) dalam undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menurut perspektif asas kepastian hukum

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Amirullah
dc.date.accessioned 2023-09-21T09:51:43Z
dc.date.available 2023-09-21T09:51:43Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41609
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengidentifikasi Pembuktian Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Perspektif Asas Kepastian Hukum dan juga untuk mengetahui Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pasal 4 Jika Tindak Pidana asal perlu dibuktikan sehingga tidak tercantum didakwaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menginventarisir peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang, identifikasi masalah dan menganalisa secara normatif. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai Pembuktian Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Perspektif Asas Kepastian Hukum bahwa pembuktian dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang seharusnya dapat menimbulkan suatu kondisi yang pasti, karena demikian maka hukum harus pasti dengan keharusan membuktikan tindak pidana asalnya. Tindak pidana pencucian uang dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yangmana tindak pidana asalnya tidak wajib dibuktikan menimbulkan ketidakjelasan standar sehingga tidak dapat dijadikan petunjuk bagi yang tercakup dalam peraturan ini. Kedua, Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pasal 4 Jika Tindak Pidana asal perlu dibuktikan sehingga tidak tercantum didakwaan ialah bahwa dalam hal dilakukannya pembuktian tindak pidana pencucian uang yang terdapat dalam ketentuan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang seharusnya dapat dibuktikan terlebih dahulu untuk kemudian bisa dijadikan dasar dalam melakukan penuntutan pada tindak pidana pencucian uang. Tidak wajib dibuktikannya tindak pidana asal pada tindak pidana pencucian uang ini membawa implikasi pada perbedaan penanganan pembuktian dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Kata Kunci: Kepastian Hukum; Pembuktian; Tindak Pidana.
dc.title Pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) dalam undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menurut perspektif asas kepastian hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account