Repo Mhs ULM

PROBLEMATIKA KEWENANGAN POLISI UNTUKMENEMBAK TERDUGA TINDAK KEJAHATANDALAM KEADAAN TERDESAK

Show simple item record

dc.contributor.author Akhmad Hendryan Dwifama
dc.date.accessioned 2023-09-21T09:53:34Z
dc.date.available 2023-09-21T09:53:34Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41624
dc.description.abstract Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis terkait pengaturan hukum mengenai kewenangan polisi untuk menggunakan senjata api untuk menembak terduga tindak pidana dan untuk mengatahui apakah anggota kepolisian yang menembak seseorang sampai dengan terbunuh dalam keadaan terdesak dalam aspek pertimbangan lepas dari segala tuntutan hukum. Pertama, Bahwa terkait pengaturan hukum mengenai kewenangan polisi untuk menggunakan senjata api untuk menembak terduga tindak pidana menurut kajian peneliti sah atau legal karena memiliki dasar hukum pada Peraturan yang mengatur mengenai penggunaan senjata api oleh polisi antara lain diatur dalam Pasal 47 PERKAP No 8 Tahun 2009, serta di dalam PERKAP No 1 tahun 2009 Pasal 8 ayat (1) yang mana didalam ketentuan tersebut intinya aparat kepolisian dapat menggunakan senjata api apabila memiliki syarat keadaan tertentu seperti diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia, situasi yang membahayakan jiwa, membela orang lain terhadap ancaman dan agar mencegah larinya pelaku kejahatan. Kedua, Bahwa terkait dengan keabsahan Anggota Kepolisian yang Menembak Seseorang Sampai Dengan Terbunuh Dalam Keadaan Terdesak ditinjau berdasarkan PERKAP No 8 Tahun 2009 dan PERKAP Nomor 1 Tahun 2009, maka sebenarnya tidak disahkan untuk penggunaan senjata api yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, meskipun alasannya adalah dalam keadaan terdesak, dan juga dalam Peraturan Kapolri yang peneliti kaji tidak terdapat aturan yang menyebutkan bahwa penggunaan senjata api diperbolehkan untuk melumpuhkan sampai seseorang meninggal dunia, namun terkait alasan pembenar untuk tindakan anggota POLRI yang Menembak Seseorang Sampai Dengan Meninggal Dalam Keadaan Terdesak maka hal tersebut menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada aturan mengenai alasan penghapus pidana yang merupakan pembelaan diri terhadap serangan atas hak-hak tertentu yaitu hak atas diri, kehormatan kesusilaan, dan harta. Pasal yang mengatur alasan penghapus pidana tersebut yaitu Pasal 49 ayat (1) Dengan adanya ketentuan tentang pembelaan terpaksa (noodweer).\
dc.title PROBLEMATIKA KEWENANGAN POLISI UNTUKMENEMBAK TERDUGA TINDAK KEJAHATANDALAM KEADAAN TERDESAK


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account