Repo Mhs ULM

KEDUDUKAN PENANAM INVESTASI PADA KOPERASI DALAM KEPAILITAN(Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No 1382 K/Pdt.Sus-Pailit/2022)

Show simple item record

dc.contributor.author Alfia Salsabila
dc.date.accessioned 2023-09-21T10:00:16Z
dc.date.available 2023-09-21T10:00:16Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41690
dc.description.abstract Pailit memiliki makna dimana dalam suatu keadaan debitur tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditur. Debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan, sedangkan kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1832 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Hakim menyatakan pembatalan permohonan pailit karena hakim berpendapat bahwa antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit tidak memiliki hubungan hukum yang membuat ketidakjelasan latar belakang timbulnya utang antara Pemohon dan Termohon Pailit. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji dan menganalisis dengan mengaitkan kepada pihak-pihak yang dapat dinyatakan sebagai Kreditur dalam kepailitan serta mengenai akibat hukum yang timbul atas pembatalan permohonan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Dengan melihat dari pengertian utang secara luas yaitu bahwa utang dapat lahir dari adanya sebuah perikatan yang akan menimbulkan kewajiban yang harus dilakukan atas semua hak yang sudah diberikan, utang dapat dianggap sebagai hubungan hukum sehingga seseorang berhak mendapatkan kewajiban dari seseorang. Maka karena kelalaian Koperasi dalam melakukan tanggung jawabnya dalam memenuhi kewajiban ini membuat penanam investasi dapat dikatakan sebagai Kreditur Konkuren. Karena adanya pembatalan permohonan pernyataan pailit akibat hukum yang terjadi pada Koperasi yaitu tidak diwajibkannya untuk menjalankan proses kepailitan dan mengalami likuidasi atau restrukturisasi utang. Namun, Koperasi tetap harus melakukan kewajibannya melakukan pembayaran utang yang dimilikinya kepada Kreditur. Kata Kunci (keyword): kedudukan kreditur, kepailitan, pembatalan permohonan pailit
dc.title KEDUDUKAN PENANAM INVESTASI PADA KOPERASI DALAM KEPAILITAN(Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No 1382 K/Pdt.Sus-Pailit/2022)


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account