Abstract:
Muhammad Andrie. 2023 “Kebijakan Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Perusahaan Pembiayaan” Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. Djoni, S. Gozali, S.H., M.H dan Pembimbing Pendamping : Dr. H. Rachmadi Usman, S.H., M.H., 141 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Kebijakan Penyelamatan Kredit Bermasalah, Perusahaan Pembiayaan.
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisa terkait pengaturan hukum kebijakan penyelamatan kredit bermasalah pada perusahaan pembiayaan dan Untuk mengkaji dan menganalisa kebijakan penyelamatan kredit bermasalah pada pembiayaan telah memuat aspek kepastian hukum yang mengikat ditinjau berdasarkan studi Putusan Nomor 38/Pdt.G/2021/PN.BJB. Sedangkan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang undangan, teori–teori hukum dan pendapat-pendapat para ahli, dianalisis dan ditarik kesimpulan permasalahan yang digunakan menguji dan mengkaji bahan hukum Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah Hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan hukum kebijakan penyelamatan kredit bermasalah pada pembiayaan pada mulanya diatur pada ketentuan Pasal 8 POJK Nomor 14 /POJK.05/2020 dan Pasal 9 POJK Nomor 14 /POJK.05/2020 yaitu LJKNB dapat melakukan restrukturisasi Pembiayaan terhadap Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 serta harus adanya permohonan restrukturisasi Pembiayaan dari Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang mana pengaturan penyelamatan kredit ini menurut peneliti tidak serta merta wajib dijalankan oleh pembiayaan, karena pengaturan pada POJK tersebut hanya bersifat kebijakan dan tindakan tergugat dengan langsung menyarankan untuk menjual aset adalah tindakan penyelesaian kredit yang mana tumpuan prinsipnya adalah langsung pada pelunasan utang, sedangkan penyelamatan kredit dengan restrukturisasi memiliki prinsip fleksibilitas dalam hal pertimbangan kesanggupan debitur untuk tetap membayar setiap bulannya sehingga dengan adanya putusan Putusan Nomor 38/PDT.G/2021/PN.BJB maka ketidakpastian hak dalam diberikan penyelamatan kredit berupa restrukturisasi dengan cara pemotongan bunga, pemotongan denda dan perpanjangan masa pembayaran utang menjadi tidak serta merta pasti diberikan kepada debitur dengan status NPL atau debitur kredit bermasalah.