Repo Mhs ULM

HAK GUGATAN PEMILIHAN DAN MASYARAKAT DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH CALON TUNGGAL

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Alfarizi
dc.date.accessioned 2023-09-21T10:04:35Z
dc.date.available 2023-09-21T10:04:35Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41730
dc.description.abstract HAK GUGATAN PEMILIHAN DAN MASYARAKAT DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH CALON TUNGGAL MUHAMMAD ALFARIZI ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui ukuran sebuah Hak Gugatan Pemilihan dan Masyarakat dalam Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal, serta mengapa dilakukan pembatasan Gugatan Pemilih dan Masyarakat dalam Perselisihan hasil Pilkada Calon Tunggal dan bagaimana Idealnya Hak Gugatan Pemilih dan Masyarakat dalam Perselisihan hasil Pilkada Calon Tunggal. Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Hasil dari penelitian skripsi ini antara lain: Pembatasan gugatan pemilih dan masyarakat dalam perselisihan hasil Pilakada calon tunggal dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa gugatan pemilih hanya dapat diajukan jika terdapat bukti-bukti adanya kecurangan, pelanggaran, atau tindakan tidak jujur yang mempengaruhi hasil pemilihan. Perlu diingat bahwa dalam mengajukan gugatan pemilih atau masyarakat, diperlukan bukti-bukti yang kuat dan jelas agar gugatan dapat diterima dan diproses. Selain itu, pihak yang mengajukan gugatan juga harus mematuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku agar gugatan tersebut dapat diterima dan diproses secara sah dan legal. Hak gugatan pemilih dan masyarakat dalam perselisihan hasil Pilkada Calon Tunggal harus diakui dan dilindungi oleh hukum. Pemerintah dan pihak berwenang harus bertanggung jawab atas keamanan dan keabsahan pemilihan, serta memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara transparan, adil, dan damai. Kata Kunci : Hak Gugatan, Perselisihan, Pilakada Calon Tunggal
dc.title HAK GUGATAN PEMILIHAN DAN MASYARAKAT DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH CALON TUNGGAL


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account