dc.description.abstract |
Abstrak: Melakukan hubungan hukum sejatinya diperlukan manusia untuk memenuhi kepentingan-kepentingan dan membangun relasi kepada manusia yang lain. Perjanjian lahir untuk mempermudah hubungan hukum antar sesama manusia, namun dalam penerapannya keadaan tidak seimbang hadir dalam perjanjian menimbulkan adanya penyalahgunaan keadaan yang merugikan bagi pihak yang lebih lemah karena di dominasi oleh pihak yang lebih kuat baik keunggulan ekonomi maupun psikologi. Keunggulan psikologi adalah penyalahgunaan keadaan yang paling jarang ditemui namun paling sering disadari oleh pihak yang lebih kuat untuk memanfaatkan situasi pihak yang lebih lemah secara mental untuk memperoleh keuntungannya sendiri. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis kriteria penyalahgunaan keadaan keunggulan psikologis dan akibat hukumnya apabila terdapat tekanan psikologis dalam suatu perjanjian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis yang sesuai dengan pokok permasalahan.
Kata Kunci: Psikologis, Perjanjian, Penyalahgunaan Keadaan |
|