Repo Mhs ULM

PERILAKU SOPAN TERDAKWA SELAMA PERSIDANGAN SEBAGAI DASAR MERINGANKAN HUKUMAN (MITIGATING CIRCUMTANCES)

Show simple item record

dc.contributor.author Devi Permata Rakhmani
dc.date.accessioned 2023-09-21T10:10:46Z
dc.date.available 2023-09-21T10:10:46Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41786
dc.description.abstract Penelitian ini membahas mengenai perilaku sopan terdakwa selama persidangan sebagai dasar meringankan hukuman. Tidak ada peraturan yang menjelaskan lebih lanjut mengenai hal yang meringankan pidana dan yang menjadi tolak ukur karena belum ada peraturan yang menjelaskan secara eksplisit mengenai ukuran perilaku sopan terdakwa didalam persidangan yang menjadi pertimbangan Hakim dalam meringankan hukuman terdakwa. Namun jika kita merujuk kepada fungsi Kekuasaan Kehakiman yang diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bisa dikatakan bahwa perilaku sopan terdakwa selama persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam meringankan hukuman seseorang. Perilaku sopan terdakwa selama persidangan bisa menjadi pertimbangan Hakim melalui teori pertibangan hakim yaitu teori seni dan intuisi karena Hakim tidak melihat hanya dari sisi yuridis namun Hakim juga dapat melihat dari sisi normatif atau yang terlihat dibantu dengan teori pertimbangan Hakim. Tujuan dari penelitian ini untuk memahami dan mengetahui ukuran perilaku sopan terdakwa selama persidangan sebagai dasar meringankan hukuman dan untuk mengetahui penerapan dasar perilaku sopan yang menjadi pertimbangan Hakim dalam Asas Hukum Acara Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau Normative law research dengan pendekatan peraturan perundangundangan. Adapun hasil penelitian ini Tidak ada yang menjadi tolak ukur karena belum ada peraturan yang menjelaskan secara eksplisit mengenai ukuran perilaku sopan terdakwa didalam persidangan yang menjadi pertimbangan Hakim dalam meringankan hukuman terdakwa. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bisa dikatakan bahwa perilaku sopan terdakwa selama persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam meringankan hukuman seseorang tetapi belum ada peraturan yang menjelaskan tolak ukur perilaku sopan. Perilaku sopan terdakwa selama persidangan tidak bertentangan dengan Asas Equality Before the Law, karena perilaku sopan terdakwa selama persidangan yang menjadi dasar meringankan hukuman tersebut dapat di jadikan Hakim sebagai pertimbangan dalam meringankan Hukuman. Hakim memiliki kemandirian untuk memutus dan menilai berdasarkan ketentuan Hukum Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan keyakinan Hakim. Kata Kunci (keyword) : Perilaku Sopan, Keadaan yang meringankan Hukuman
dc.title PERILAKU SOPAN TERDAKWA SELAMA PERSIDANGAN SEBAGAI DASAR MERINGANKAN HUKUMAN (MITIGATING CIRCUMTANCES)


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account