Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pemilihan Walikota dan wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2020 di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin yang dilaksanakan dan kendala yang terjadi. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan wawancara yang dilakukan kepada 6 (enam) orang informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sekretariat KPU kota Banjarmasin telah menerapkan SPIP dan secara umum telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 2008 tentang SPIP dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Propinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, namun terdapat beberapa kendala dalam penerapannya. Kendala ini terjadi pada empat unsur dari 5 (lima) unsur SPIP. Hal ini yang menyebabkan tingkat maturitas SPIP masih berada pada level 2 atau level berkembang. Kendala dalam penerapan SPIP adalah regulasi aturan yang acap kali mengalami perubahan dalam waktu yang berdekatan, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) belum sesuai dengan kebutuhan organisasi, jumlah dan komposisi SDM belum sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja organisasi, terbatasnya anggaran, kurangnya kepatuhan, belum maksimalnya kegiatan evaluasi dan dokumentasi serta terdapat kegiatan yang belum di dukung dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Saran peneliti agar Sekretariat KPU Kota Banjarmasin dalam menerapkan pemahaman SPIP agar melakukan program pengembangan SDM melalui diklat substantif dan pelatihan di lingkungan sekretariat KPU Kota Banjarmasin secara berkelanjutan, memaksimalkan anggaran, membangun komunikasi yang efektif, dan membangun komitmen organisasi.
Kata Kunci: Implementasi, SPIP, Pengawasan, Pemeriksaan, Pemilu, dan Sekretariat KPU