dc.description.abstract |
Abstrak: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ukuran sebuah Penetapan Tersangka Investasi Bodong (Binary option) dalam Perspektif Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hasil penelitan menunjukan bahwa: Pertama, Kaitan antara investasi bodong (binary option) dengan tindak pidana pencucian uang diatur dalam menurut Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang 1/2023. Sebagai upaya perlindungan, jumlah penipuan atau tindak pidana pencucian uang yang dilakukan berkedok investasi online dapat dikurangi dengan tindakan preventif yang dapat dilakukan melalui edukasi masyarakat di tingkat nasional dan daerah oleh otoritas yang berwenang. Sementara itu, tindakan represif dilakukan melalui tindakan seperti pemberian sanksi yang proporsional terhadap pelaku penipuan investasi ilegal baik online maupun offline. Selain itu, regulasi investasi online diperketat sehingga keamanan dan kepastian hukum investor semakin jelas. Kedua Penetapan tersangka pada tindak pidana pencucian uang dalam kasus investasi bodong (Binary Option) didasarkan pada alat bukti. Terdapatnya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta kerugian yang dialami pihak lain sebagai korban. Selain itu, semua proses dalam upaya penetapan tersangkan didasarkan pada unsur-unsur perbuatan pencucian uang sebagaimana pada pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang No.8 Tahun 2010.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Investasi Bodong, Pencucian Uang. |
|