Repo Mhs ULM

Kedudukan Advokat Dalam Mendampingi Saksi Berdasarkan Hukum Acara Pidana

Show simple item record

dc.contributor.author Nur Halimah
dc.date.accessioned 2023-09-21T10:17:26Z
dc.date.available 2023-09-21T10:17:26Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41850
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan advokat yang mendampingi saksi selama proses pemeriksaan dan untuk mengetahui ruang lingkup pendampingan advokat terhadap saksi selama proses pemeriksaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Kedudukan advokat dalam mendampingi saksi selama proses pemeriksaan adalah untuk memperjuangkan dan memastikan hak-hak saksi terlindungi sepanjang hal tersebut dikuasakan dalam surat kuasa. Kedudukan advokat penting diatur dalam Undang-Undang karena diperlukan seseorang yang mengerti hukum untuk memperjuangkan hak-hak saksi dan menghindarkan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dengan cara ancaman kekerasan, tekanan fisik, maupun rekayasa perkara serta manipulasi hak-hak saksi. Kedua, Ruang lingkup pendampingan advokat pada tahap penyidikan sangat terbatas, karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat belum ada yang mengatur lebih jelas tentang ruang lingkup advokat dalam mendampingi saksi. Advokat hanya dapat melakukan pendampingan apabila penyidik memperbolehkan advokat untuk hadir dalam proses pemeriksaan, sifatnya sebatas mendengar dan melihat proses pemeriksaan. Sebelum proses pemeriksaan advokat dapat memberikan nasihat hukum kepada saksi tanpa bermaksud mengarahkan saksi memberikan keterangan di luar hal yang dilihat, didengar dan dialami sendiri. Saat proses pemeriksaan kehadiran advokat dapat melindungi hak-hak saksi dan mengurangi resiko terjadinya penyimpangan-penyimpangan di dalam proses pemeriksaan. Kata kunci (keyword) : advokat, saksi, penyidikan
dc.title Kedudukan Advokat Dalam Mendampingi Saksi Berdasarkan Hukum Acara Pidana


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account