Repo Mhs ULM

TANGGUNG GUGAT OLEH LEMBAGA KEMANUSIAAN AKSI CEPAT TANGGAP DALAM PENYELEWENGAN DANA

Show simple item record

dc.contributor.author Davina Firanty
dc.date.accessioned 2023-09-21T10:20:20Z
dc.date.available 2023-09-21T10:20:20Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41875
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penyelewengan dana termasuk perbuatan melawan hukum dan pihak siapakah yang dirugikan oleh pelaku penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan yang terdiri dari penelitian terhadap azas-azas hukum yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu mendeskripsikan pertimbangan hukum dan menganalisisnya berdasarkan kaidah hukum tertentu dengan norma hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan menggunakan Teknik pengumpulan bahan dengan cara studi dokumen dan studi Pustaka yang dianalisis dengan cara melakukan inventarisasi deskriptif. Adapun hasil dari penelitian ini: Pertama, Penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. Diartikan sebagai kewenangan yang ada pada seseorang yang berasal dan suatu kaidah hukum, kasus ini juga merupakan perbuatan penyalahgunaan hak yang dapat merugikan orang lain. Menurut Van Apeldorn, penyalahgunaan hak terjadi apabila seseorang melaksanakan haknya dengan cara yang bertentangan dengan maksud diberikannya hak itu, yaitu bertentangan dengan tujuan sosialnya. Pada kasus tersebut maka peneliti dapat melihat unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum secara jelas, adanya. Perbuatan melawan hukum dari kasus tersebut merupakan perbuatan Misfeasance yaitu perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan yang mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang dia mempunyai hak untuk melakukannya. ACT merupakan lembaga kemasyarakatan non-profit yang memiliki pola Kerjasama yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 dan disebutkan dalam Pasal 7b yaitu “Kerja sama pemerintah daerah provinsi dengan organisasi kemasyarakatan nirlaba lainnya yang mempunyai ruang lingkup provinsi.” Kedua, Pihak yang dirugikan oleh penyelewengan dana dalam kasus Lion Air yaitu para keluarga korban yang berhak atas haknya yaitu mendapatkan dana donasi dari masyarakat. Adanya kerugian yang disebabkan oleh pelaku, sesuai ketentuan dalam Pasal 1233 KUHPerdata maka pelaku wajib untuk mengganti kerugian. Dijelaskan pula pada Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2009, ACT sebagai organisasi kemasyarakatan nirlaba yang berselisih maka harus mengikuti peraturan. Jenis pertanggung gugat dalam Pasal 1367 KUH Perdata menyatakan bahwa kasus yang menyebabkan kerugian ini yaitu pertanggung gugat untuk kerugian yang timbul karena kematian, menderita, luka dan penghinaan. Kata kunci (keyword): penyelewengan dana, perbuatan melawan hukum, Aksi Cepat Tanggap.
dc.title TANGGUNG GUGAT OLEH LEMBAGA KEMANUSIAAN AKSI CEPAT TANGGAP DALAM PENYELEWENGAN DANA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account