dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban perdata pelaku orderan fiktif terhadap ojek online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian dengan Dalam penelitian ini digunakan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute Approach). Pendekatan Perundang-undangan ialah pendekatan yang dilaksanakan dengan cara menelaah berbagai macam perundang- undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang penulis angkat.
Bahwa perjanjian yang terdapat antara PT. Gojek Indonesia dan Driver merupakan perjanjian kemitraan. Driver merupakan mitra PT.Gojek Indonesia. Disebut sebagai mitra karena tidak ada unsur upah dan perintah, sehingga bukan merupakan hubungan kerja. Dengan demikian, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak bisa diterapkan dalam perjanjian kerjasama kemitraan ini. Pada perjanjian kemitraan antara Gojek dan mitranya terdapat klausula yang menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam perjanjian kemitraan ini dan memberatkan pihak driver. Pihak yang membuat, memiliki, dan mengelola aplikasi GOJEK dalam perjanjian. Sampai saat ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara jelas dapat melindungi dan menjamin keamanan untuk para driver tentang kerugian-kerugian yang mereka alami. |
|